Hukum Menggunakan Bulu Mata Palsu – Saat ini sedang ramai di bicarakan mengenai penggunaan bulu mata palsu. Tujuan dari menggunakan bulu mata palsu ini ialah tak lain untuk memberikan kesan cantik pada bagian mata. Banyak juga para wanita yang rela mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk mempercantik mata mereka.
Hukum Menggunakan Bulu Mata Palsu
Seiring berjalannya waktu sudah banyak eyelashes manufacturer indonesia yang menyediakan berbagai macam bulu mata palsu berkualitas dengan desain serta bentuk yang cukup menarik. Namun apakah penggunaan bulu mata palsu itu boleh menurut islam? Untuk kalian yang belum mengerti mengenai penggunaan bulu mata palsu, mari kita simak penjelasannya dibawah ini.
Ketua Ikatan Sarjana Quran dan Hadits Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, jika melihat dari kisah Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anha, ada seorang wanita yang mengadu kepada hampir setiap perempuan ingin memiliki bulu mata yang tebal dan lentik.
“Meskipun bisa dibantu dengan maskara dan penjepit bulu mata, tapi eyelash extension bulu mata memang terdengar lebih praktis dan akan terlihat lebih alami. Namun tentang kejelasan hukum halal atau haramkah terdapat dalam riwayat hadits,” ujarnya kepada kami, Senin, 8 Juni 2020.
Dikisahkan seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam perihal putrinya yang baru menikah:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” Baginda Rasulullah menjawab:
Ustadz Fauzan menjelaskan, menurut hadits tersebut, al-washilah atau wanita yang menyambung rambut itu adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah yakni wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
Lebih lanjut, berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan, jika menanam bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut dan hal tersebut merupakan hal terlarang. Jika bulu mata tersebut tidak terbuat dari rambut melainkan dari bahan lain yang menyerupai rambut, maka hukumnya juga tidak berbeda.
“Hal tersebut (eyelash extension) dikarenakan orang yang melihatnya akan mengatakan, bahwa kamu adalah perempuan yang menyambung rambut atau washilah,” kata Ustadz Fauzan.
Bagaimana merunut kalian semua para wanita? Sudah mengerti apa hukum dari penggunaan bulu mata palsu menurut pandangan islam. Jika belum mengerti kalian dapat meninggalkan pertanyaan pada kolom komentar yang tersedia, serta untuk Anda yang ingin mendapatkan bulu mata palsu berkualitas dapat mengunjungi situs remi eyelashes manufacturer indonesia yang ada.